"Menolak penangkapan saudara Robertus Robet dan meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana," ujar juru bicara PSI.
Dahnil menilai aktivis Robertus Robet tidak menghina TNI seperti yang disangkakan kepadanya. Dahnil juga mempertanyakan polisi yang langsung menangkap Robet.
"Dalam proses pemeriksaan sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum BAP sudah ditersangkakan. Makanya agak janggal ya ini," ujar kuasa hukum
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan pemanggilan Ketua MPR dari unsur DPR Zulkifli Hasan terkait acara malam Munajat 212 di Monas.
Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghina TNI. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Robet menyampaikan klarifikasi melalui video.