detikFinance
XL dan Telkomsel Didenda Rp 25 M
Sebanyak 6 operator dinyatakan bersalah melakukan kartel SMS oleh KPPU. Masing-masing operator tersebut dikenai denda, dan yang paling tinggi adalah untuk XL dan Telkomsel.
Rabu, 18 Jun 2008 16:23 WIB







































