detikNews
UU KIP Efektif 2 Hari Lagi, Pengadilan Harus Lebih Terbuka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan 2 hari lagi atau per 1 Mei. Salah satu akibat yang timbul adalah pengadilan di jajaran Mahkamah Agung (MA) harus terbuka dalam proses peradilan atau akses mendapatkan putusan.
Rabu, 28 Apr 2010 09:52 WIB







































