detikNews
Paman Pemerkosa Bayi 9 Bulan Hingga Tewas Hanya Divonis 5 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Z. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap bayi usia 9 bulan.
Rabu, 23 Jul 2014 17:04 WIB







































