Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM soal kasus KM 50 yang tewaskan 6 laskar FPI segera ditindaklanjuti.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan kliennya telah membacakan eksepsi. Dia menyebut ada sejumlah poin yang disinggung Rizieq.
Habib Rizieq hadir secara virtual dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur Selasa (16/3). Saat sidang dimulai, dirinya meminta agar dihadirkan secara langsung.
TP3 6 Laskar FPI meminta peristiwa di KM 50 Cikampek ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pemerintah mengaku terbuka dan meminta TP3 menyampaikan bukti.
Polri telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 laskar FPI. Polri menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
Massa pendukung Habib Rizieq tinggalkan PN Jakarta Timur. Sidang pembacaan dakwaan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ditunda menjadi Jumat (19/3).
Sebanyak 19 orang tersangka teroris yang diamankan di sejumlah wilayah di Makassar dikirim ke Mabes Polri. Seluruh tersangka diangkut menggunakan pesawat.