detikNews
Hidayat: Gugatan Itu Salah Sasaran
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak membalas surat permohonan amandemen pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang diajukan oleh Komisi Nasional Pilkada Independen. Namun demikian, Hidayat merasa surat itu tidak tepat sasaran.
Minggu, 11 Jan 2009 14:22 WIB







































