LBH Jakarta kaget dengan penetapan 3 aktivis sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar. Pihaknya minta klarifikasi ke Mabes Polri.
Bagaimana tidak kaget. Diperiksa polisi saja belum pernah. Eh...ujuk-ujuk jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar. 3 Aktivis LSM ini pun terheran-heran.
Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga aktivis LSM sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mochtar. Siapa saja sih?
Apakah UU Pers 40/1999 masuk dalam kategori lex specialis? Banyak pro-kontra mengenai hal ini, ada yang menghendaki dimasukkan lex specialis ada yang ingin revisi dahulu.