Pemprov DKI Jakarta akan menutup Alexis karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Seorang muncikari diamankan. Pria ini menawarkan layanan prostitusi secara online melalui media sosial. Sudah setahun muncikari ini menawarkan layanannya.