detikNews
Dudhie Makmun Murod Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
Terdakwa penyuapan pemilihan deputi senior Bank Indonesia (BI) Dudhie Makmun Murod diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dudhie didakwa menerima suap Rp 500 juta.
Senin, 08 Mar 2010 11:54 WIB







































