detikNews
Pimpinan KPK Harusnya Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana Berat
Pakar hukum pidana dari UGM, Edward OS Hiariej menilai Pasal 32 ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Pimpinan suatu lembaga seharusnya diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka tindak pidana berat.
Rabu, 10 Jun 2015 14:42 WIB







































