GAPMMI menilai harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak harus ditentukan lewat mekanisme pasar yang menguntungkan pihak peternak dan industri.
Nilai investasi dari kemitraan antara Industri Pengolahan Susu dan Importir dengan peternak sapi perah lokal diperkirakan akan mencapai angka Rp 751,5 miliar.