detikNews
Via Perpres, Jokowi Izinkan Menteri Bikin Kontrak Penyediaan Infrastruktur
Presiden Jokowi mengizinkan menteri/kepala lembaga/kepala daerah membuat kontrak kerjasama untuk penyediaan infrastruktur. Perizinan itu dituangkan melalui Perpres nomor 38/2015.
Selasa, 31 Mar 2015 14:07 WIB







































