Jokowi menanggapi gugatan warga ke MK yang melarang keluarga presiden dan wapres mencalonkan diri di Pilpres. Ia menegaskan hak konstitusional setiap warga.
"Bahwa dalam pembuktian hukum acara perdata terdapat asas Actori Incumbit Probatio, siapa yang mengaku mempunyai hak dirinya lah yang membuktikan," kata Hakim.