Panitia Kerja tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua kembali menggelar rapat bersama pemerintah. Rapat digelar tertutup.
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati tiga RUU pembentukan tiga provinsi di Papua. Kesepakatan ini akan disahkan pada rapat paripurna DPR pada 30 Juni.
Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua pada Kamis (7/4). Dengan begitu Indonesia bakal menjadi 37 provinsi.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan nama 3 provinsi baru di Papua yang tercantum dalam usulan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) masih bisa diubah.
Putusan penundaan pemilu yang diketuk palu oleh PN Jakpus dihadang KPU melalui mekanisme banding. Parlemen bersama pemerintah melanjutkan tahapan Pemilu 2024.