detikNews
Novel Bamukmin Terancam 8 Tahun Penjara
Korlap Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin, dijerat tiga pasal berlapis yaitu pasal 160, 170 dan 214 atas aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Novel pun terancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Kamis, 09 Okt 2014 14:55 WIB







































