Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan pangan senilai US$ 4 miliar atau Rp 66,4 triliun.
AS mengungkapkan rencana Iran membunuh Dubes Israel di Meksiko digagalkan. Turki merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas tuduhan genosida Gaza.