Hakim agung Sri Murwahyuni turut mengadili PK koruptor Sudjiono Timan. Dalam PK itu, MA melepaskan Timan dan Sri menjadi satu-satunya hakim agung yang menolak vonis lepas tersebut.
MA memeriksa majelis peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Dalam putusan itu, Timan yang masih kabur lepas dari hukuman 15 tahun penjara dan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun.
MA melepaskan Sudjiono Timan yang divonis 15 tahun karena korupsi Rp 1,2 triliun. Mengapa MA bisa menjatuhkan putusan yang berbeda di tahapan kasasi dan PK?
Hampir dua pekan berlalu, KY belum menemukan titik terang ada atau tidak suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. KY akan memeriksa 2 saksi atas dugaan itu.
Lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan lewat Peninjauan Kembali (PK) membuat geger jagat hukum Indonesia. Upaya hukum PK tandingan yang akan dilakukan jaksa membuat polemik, apakah dimungkinkan UU atau tidak.
Dalam perang melawan korupsi, hakim semestinya menjadi senjata penting. Ia merupakan amunisi terakhir untuk melumpuhkan koruptor. Namun, apa jadinya jika amunisi itu telah rusak lebih dulu?
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan bebas Peninjauan Kembali (PK) koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Jika ada yang janggal dalam putusan tersebut maka Kejagung bisa saja mengajukan PK diatas PK.
Komisi Yudisial telah membentuk panel untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik atas putusan bebas Sudjiono Timan, koruptor Rp 1,2 triliun. Menurut Ketua Tim Panel Pemeriksaan kasus Sudjiono Timan, Taufiqurrahman Sahuri, Jaksa dapat mengajukan kembali PK.
ICW, YLBHI, dan ILR bergabung menjadi Koalisi Pemantau Keadilan untuk melaporkan lima hakim ke KY. Lima hakim yang dilaporkan ini terkait lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan.