detikNews
Hendak Divonis, Tompel Mohon pada Hakim Agar Bisa Sekolah Lagi
Tompel (18) memohon pada hakim agar diberi hukuman ringan dalam sidang vonis penyiram air keras di bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol itu. Tompel ingin melanjutkan sekolahnya kembali.
Rabu, 26 Feb 2014 16:24 WIB







































