Sebanyak 20 nggota DPRD Kota Solok ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up proyek pengerukan lahan terminal truk Kota Solok senilai Rp 1,3 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok.
Direktur II Tindak Kejahatan Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko mengungkapkan kepolisian saat ini sudah memiliki bukti baru unruk menjerat Adrian Waworuntu, salah satu pembobol Bank BNI yang baru saja dibebaskan.