Pemerintah ternyata tak kompak soal laporan PHK yang dilakukan oleh beberapa perusahaan akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15% tahun ini.
Aprindo memastikan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) rata-rata 15% di tahun 2013 dan naiknya Upah Minimum Provinsi sebesar 40-70% maka otomatis akan menaikan harga produk di ritel.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15% dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai rata-rata 40-70% juga menghambat perkembangan wirausahawan baru di Indonesia.
Sampai saat ini 908 perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Langkah ini diambil perusahaan tersebut agar tidak terjadi PHK.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan ada perusahaan tekstil melakukan PHK 2.300 karyawan. Tapi pemerintah malah menyatakan tak ada tanda-tanda PHK. Kok bisa?