detikInet
Turut Sebarkan Pornografi Diancam 2 Tahun Penjara
Bila RUU ITE sudah disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik berbau porno melalui komputer atau sistem elektronik akan diancam 2 tahun penjara.
Jumat, 14 Apr 2006 18:29 WIB







































