"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan...," kata Arief.
Warga Alor, NTT, Lamboan dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Merasa tidak menista, Lamboan akan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).