detikNews
Terbukti Aniaya TNI, Sopir Angkot di Ogan Ilir Divonis 3 Bulan Bui
Sopir angkutan umum di Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Asmuni (46), divonis 3 bulan penjara karena terbukti menganiaya anggota TNI. Padahal, menurut pengakuan Asmuni, dirinya yang menjadi korban penganiayaan.
Selasa, 12 Jun 2012 14:41 WIB







































