Kebijakan untuk penerbangan antar kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, menuai kritik dari berbagai pihak.
Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib tes PCR.
Calon penumpang wajib punya hasil negatif tes PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi udara. Ketentuan ini berlaku mulai Minggu (24/10).
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR sebagai syarat penerbangan digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.
Gagasan Indonesia dalam upaya pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global diterima di Pertemuan Tingkat Menteri anggota Organisasi Penerbangan Sipil Dunia.