detikFinance
Perusahaan Beromzet Hingga Rp 10 Miliar Tak Wajib Punya Sertifikat Kayu 'Halal'
Perusahaan furnitur skala IKM tak wajib membuat Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini terkait dengan wajib SLVK mulai diberlakukan 1 Januari 2015.
Jumat, 28 Nov 2014 15:23 WIB







































