detikNews
MA: Pollycarpus Tak Terbukti Bunuh Munir, Hukuman Hanya 2 Th
Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir. Pollycarpus hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Rabu, 04 Okt 2006 16:31 WIB







































