detikNews
Penyumbang Harus Ber-NPWP, PD Oke-oke Saja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi Partai Demokrat (PD), syarat itu oke-oke saja.
Sabtu, 06 Des 2008 22:14 WIB







































