detikNews
Lapindo Janji Lunasi Sisa Ganti Rugi Korban Lumpur
Tuntutan korban lumpur meminta sisa ganti rugi dalam bentuk cash and carry dipenuhi Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Sisa pembayaran akan dilakukan maksimal 2 minggu.
Rabu, 30 Jan 2008 14:33 WIB







































