detikFinance
Selain Pejabat Negara, Presiden dan Wapres Juga Dilarang Gelar Pesta Mewah
Mulai 1 Januari 2015, pemerintah melarang seluruh pejabat atau aparatur negara dilarang membuat acara pesta di tempat mewah. Ketentuan ini juga berlaku untuk jabatan presiden dan wakil presiden.
Kamis, 27 Nov 2014 18:10 WIB







































