detikNews
'Penolakan Tergugat Tak Akan Pengaruhi Eksekusi'
Kuasa Hukum Eutik Cs, penggugat lahan 6 hektare di kawasan Gasibu, menilai penolakan tujuh tergugat untuk melaksanakan amar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tidak akan mempengaruhi permohonan eksekusi pengugat.
Rabu, 10 Feb 2010 10:17 WIB







































