Menurut mazhab Syafi'i, urutan mengeluarkan zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, kemudian anaknya yang sudah baligh.
PT Bank Sulselbar dan Baitulmaal Muamalat tandatangani MoU untuk pengembangan wakaf uang dan layanan perbankan syariah, memperkuat ekonomi umat di Sulawesi.