detikNews
Tak Terima Putusan Hakim, Cep Ruhyat Ajukan Banding Besok
Cep Ruhyat yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan sarung di Depsos pada 2006-2008, divonis dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Melalui kuasa hukumnya, Cep akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi besok.
Selasa, 28 Jun 2011 14:53 WIB







































