Ahok mengajukan permohonan uji materi ke MK atas ketentuan wajib cuti sebagai pejabat saat masa kampanye Pilkada. Aturan itu pernah diputus MK tahun 2008 lalu.
Tatib DPD dianggap kurang pantas mengganti atau memotong masa jabatan begitu saja. Jangan aturan yang diberlakukan bertentangan dengan aturan yang ada.