detikNews
Ditangkap Polisi, Pembawa Ganja 216 Kg di Banda Aceh Mengaku Dibayar Rp 2 Juta
Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria pembawa 216 kilogram (kg) ganja. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke Medan.
Kamis, 25 Jun 2015 17:24 WIB







































