Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan. Semua tersangka langsung ditahan.
Kejati Bengkulu melimpahkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung. Empat tersangka ditahan selama 20 hari sebelum disidangkan.