detikNews
PN Cibinong Vonis Bebas Pemerkosa 2 Anak dari Tuntutan 14 Tahun Bui
PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Jaksa menilai HI terbukti memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.
Kamis, 25 Apr 2019 11:35 WIB







































