Saat ini, ada 17 provinsi yang mengajukan perubahan RTRWP ke Kementerian Kehutanan. Persetujuan Panitia Kerja (Panja) Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Komisi IV saat ini, ; akan menjadi acuan ketika ada daerah lain yang mengajukan RTRWP ke Kementerian Kehutanan. Saat ini, Komisi IV memiliki dua panja yang membahas persetujuan RTRWP dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara."Persetujuan panja kali ini akan menjadi yurisprudensi untuk daerah lain yang sudah antre banyak," ujar anggota Panja RTRWP Sumatera Barat Muradi Darmansjah kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (30/6).Namun, panja tidak bisa asal menyetujui tapi harus berdasarkan rekomendasi tim terpadu (timdu) yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan. "Tapi kita harus kroscek kerjaan timdu," lanjut Muradi. Dan, untuk mengkroscek pekerjaan timdu, panja akan turun ke lapangan meski secara acak. Karena itu, timdu harus bekerja profesional dan tidak bisa lepas tanggung jawab ketika data-data ilmiah yang diajukan dibuat menjadi keputusan yang berdampak hukum.Sebelumnya, ada kekhawatiran dari panja bahwa apa yang diputuskan bisa saja digugat bahkan diperkarakan ke meja hijau. Misalnya, karena salah menetapkan kawasan hutan. Karena itu panja mengadakan rapat terus menerus untuk melakukan kroscek dan verifikasi. Saat ini, ada 17 provinsi yang mengajukan perubahan RTRWP ke Kementerian Kehutanan. Dari 17, baru dua yang masuk ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan persetujuannya.Muradi juga berharap, ke depan persetujuan untuk perubahan RTRWP dibagi dua yakni yang strategis dan non strategis. Untuk yang strategis butuh persetujuan DPR dan yang non strategis cukup di Kementerian Kehutanan. Pengajuan perubahan RTRWP dilakukan oleh provinsi, salah satunya karena terjadi perubahan kawasan. Misalnya, dari hutan lindung menjadi areal peruntukan lain (APL) atau karena pemekaran wilayah. Hal yang dikhawatirkan adalah ketika pengajuan RTRWP, ada kawasan tambang yang diajukan untuk APL sehingga bisa membawa dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
Jumat, 01 Jul 2011 11:23 WIB