detikNews
Meski Minta Mundur, Prijanto Masih Berhak Gunakan Fasilitas Wagub
Meski telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, namun jabatan itu masih diduduki Prijanto. Hingga saat ini Prijanto masih berhak menggunakan fasilitasnya sebagai wagub.
Senin, 26 Des 2011 13:33 WIB







































