detikNews
RUU KUHP, Beberapa Catatan Kritis dari Aspek Hukum Internasional
Patut dikritisi penggunaan frasa "prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa". Penghapusan Pasal 9 juga akan menimbulkan dilema hukum.
Rabu, 22 Jan 2014 21:04 WIB







































