detikFinance
Pegawai Kontrak Juga Bisa Dapat THR Jika Sudah 1 Bulan Bekerja
Kemenaker mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan. Termasuk pegawai kontrak.
Jumat, 01 Apr 2016 11:32 WIB







































