detikNews
Penghasut Pengrusakan Kedubes AS Dituntut 8 Bulan Penjara
Terdakwa penghasut pengrusakan Kedubes AS Machsuni Kaloko dituntut 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai Machsuni melanggar pasar 160 KUHP.
Rabu, 02 Agu 2006 16:49 WIB







































