detikNews
Dituduh Terlibat GAM, Aktivis Lingkungan Dihukum 30 Bulan
Seorang aktivis Aceh yang bergerak di bidang lingkungan, Bestari Raden, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Selatan karena dituduh sebagai anggota GAM.
Senin, 04 Okt 2004 13:37 WIB







































