Baleg DPR sepakati putusan MK syarat baru parpol mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP pastikan berpegang putusan MK.
Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Paripurna tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini.
Revisi UU Pilkada disepakati, namun dinilai cacat hukum oleh Guru Besar Unud. Perubahan bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik norma.