detikNews
Curi Uang Dalam Kutang, Perempuan Tuna Wisma Diadili
Demas Siahaan (21), terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Jakpus. Dia didakwa mencuri uang Rp 100 ribu yang diselipkan di dalam kutang dan emas 8 gram. Kok bisa?
Kamis, 10 Agu 2006 20:06 WIB







































