detikFinance
Kantor Cabang Tak Pajang Bunga Kredit, Bank Bakal Didenda Rp 500 Juta
Jika ada bank yang tidak mengumumkannya di counter dan kantor cabang maka BI akan mengenakan sanksi administrasi yakni berupa denda maksimal Rp 500 juta.
Kamis, 31 Mar 2011 19:57 WIB







































