detikNews
Pengacara: 3 Terdakwa Dikenai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Irzen Octa menegaskan klien mereka hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sabtu, 03 Mar 2012 20:23 WIB







































