Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Mary Jane, terpidana mati kasus heroin 2,6 kg di Bandara Adisutjipto Jogja 2010 silam, tengah menunggu eksekusi mati. Kabar terbaru, Filipina mengajukan grasi.
Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko menyuap sejumlah petinggi Polri. Andi Irfan Jaya menjadi penghubung.