Serikat pekerja di Jabar bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan JHT, yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
PD turut bersuara mengenai aturan terkait JHT yang menjadi sorotan publik karena baru bisa cair setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Kasus tambahan COVID-19 yang didominasi varian Omicron kian menghantui Indonesia. Kondisi itu dikhawatirkan bisa saja berdampak pada perekonomian Indonesia.
Aturan baru tata cara pencairan JHT bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.