Nama dua mahasiswa kendari yang tewas, Yusuf-Randi, diabadikan di KPK sebagai salah satu nama ruangan di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Putusan MK soal mantan narapidana korupsi bisa kembali maju lima tahun usai dipenjara mendapat apresiasi. Tapi, koruptor dinilai harus dicabut hak politiknya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana korupsi bisa maju pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara. Apa kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang?