detikNews
Dari Pabrik Hingga BUMN
Menurut UU, pekerja outsourcing merupakan pemborongan pekerjaan penunjang yang terpisah dari kegiatan utama. Tapi nyatanya pekerja outsourcing ditempatkan di pekerjaan inti sebuah perusahaan.
Kamis, 03 Apr 2008 10:55 WIB







































